ILUSTRASI. Karyawan menata minuman berpemanis di salah satu toko retail, Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai menemukan titik terang. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait kebijakan tersebut.
"Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu, Askolani akhir pekan lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.