Cukai Minuman Berpemanis Masih Perlu Dibahas di DPR

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai menemukan titik terang. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait kebijakan tersebut.
"Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu, Askolani akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan