Cukai Naik 10%, Harga Rokok Makin Mahal
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk dua tahun ke depan sekaligus. Besaran kenaikan tarifnya masing-masing sebesar 10% untuk tahun 2023 dan tahun 2024.
Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT), akan berbeda sesuai dengan golongannya.
