Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalannya roda pemerintahan di tahun pemilu terancam terganggu. Ini setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, menteri atau pejabat setingkat menteri tak perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Masalahnya, para menteri yang berasal dari partai politik cukup banyak. Dari total 34 menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tercatat ada 18 menteri yang berasal dari partai politik pendukung pemerintahan Joko Widodo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.