KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalannya roda pemerintahan di tahun pemilu terancam terganggu. Ini setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, menteri atau pejabat setingkat menteri tak perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Masalahnya, para menteri yang berasal dari partai politik cukup banyak. Dari total 34 menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tercatat ada 18 menteri yang berasal dari partai politik pendukung pemerintahan Joko Widodo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan