KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi nilaiĀ Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1% dianggap melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi aturan upah telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.