KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1% dianggap melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi aturan upah telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini.
