Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Investor kripto di Tanah Air akan punya lebih banyak pilihan aset kripto yang bisa ditransaksikan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan 383 aset kripto yang legal diperdagangkan.
Daftar kripto legal terbaru itu ditetapkan melalui Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022, yang disahkan pada 8 Agustus 2022. Beleid anyar ini mengeliminasi aturan sebelumnya, PerBa Nomor 7 Tahun 2020 yang hanya melegalkan 292 aset kripto.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG