Daftar Aset Kripto Legal Bertambah, Investor Lokal Jangan Gegabah
Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Reporter: Dupla Kartini
| Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Investor kripto di Tanah Air akan punya lebih banyak pilihan aset kripto yang bisa ditransaksikan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan 383 aset kripto yang legal diperdagangkan.
Daftar kripto legal terbaru itu ditetapkan melalui Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022, yang disahkan pada 8 Agustus 2022. Beleid anyar ini mengeliminasi aturan sebelumnya, PerBa Nomor 7 Tahun 2020 yang hanya melegalkan 292 aset kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.