Berita Crypto

Daftar Aset Kripto Legal Bertambah, Investor Lokal Jangan Gegabah

Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Daftar Aset Kripto Legal Bertambah, Investor Lokal Jangan Gegabah

Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Investor kripto di Tanah Air akan punya lebih banyak pilihan aset kripto yang bisa ditransaksikan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan 383 aset kripto yang legal diperdagangkan.

Daftar kripto legal terbaru itu ditetapkan melalui Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022, yang disahkan pada 8 Agustus 2022. Beleid anyar ini mengeliminasi aturan sebelumnya, PerBa Nomor 7 Tahun 2020 yang hanya melegalkan 292 aset kripto.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru