Daftar Aset Kripto Legal Bertambah, Investor Lokal Jangan Gegabah
KONTAN.CO.ID - Investor kripto di Tanah Air akan punya lebih banyak pilihan aset kripto yang bisa ditransaksikan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan 383 aset kripto yang legal diperdagangkan.
Daftar kripto legal terbaru itu ditetapkan melalui Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022, yang disahkan pada 8 Agustus 2022. Beleid anyar ini mengeliminasi aturan sebelumnya, PerBa Nomor 7 Tahun 2020 yang hanya melegalkan 292 aset kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.