ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada 16 Agustus, membacakan putusan sela atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa 13 Manajer Investasi. Pokok dari putusan tersebut yakni memutuskan batal demi hukum dakwaan terhadap 13 Manajer Investasi.
Dalam konferensi pers secara daring, Bima Suprayoga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu tidak mempermasalahkan materi surat dakwaan. Putusan sela, lanjut Bima, hanya mempermasalahkan mengenai penggabungan perkara 13 Manajer Investasi tersebut.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG