Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya Batal Demi Hukum, Jaksa: Tidak Terkait Materi Dakwaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada 16 Agustus, membacakan putusan sela atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa 13 Manajer Investasi. Pokok dari putusan tersebut yakni memutuskan batal demi hukum dakwaan terhadap 13 Manajer Investasi.
Dalam konferensi pers secara daring, Bima Suprayoga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu tidak mempermasalahkan materi surat dakwaan. Putusan sela, lanjut Bima, hanya mempermasalahkan mengenai penggabungan perkara 13 Manajer Investasi tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.