ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada 16 Agustus, membacakan putusan sela atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa 13 Manajer Investasi. Pokok dari putusan tersebut yakni memutuskan batal demi hukum dakwaan terhadap 13 Manajer Investasi.
Dalam konferensi pers secara daring, Bima Suprayoga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu tidak mempermasalahkan materi surat dakwaan. Putusan sela, lanjut Bima, hanya mempermasalahkan mengenai penggabungan perkara 13 Manajer Investasi tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.