Dalam Kasus Dana Pensiun, OJK Minta Pemberi Kerja Ikut Berperan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pengelola dana pensiun masih terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, ada 12 dana pensiun (dapen) yang masuk pengawasan khusus OJK. Dapen yang masuk radar tersebut adalah dapen milik BUMN dan non BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar, sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran.
