Dalam Kasus Dana Pensiun, OJK Minta Pemberi Kerja Ikut Berperan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pengelola dana pensiun masih terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, ada 12 dana pensiun (dapen) yang masuk pengawasan khusus OJK. Dapen yang masuk radar tersebut adalah dapen milik BUMN dan non BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar, sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.