Dampak Covid-19, Fintech Memberikan Restrukturisasi Bagi Peminjam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain gencar menyalurkan pinjaman, financial technology (fintech) juga agresif merestrukturisasi. Berbeda dengan industri keuangan lain, restrukturisasi fintech harus seizin dari pemberi pinjaman atau biasa disebut lender.
Ambil contoh PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia yang telah menerima permintaan restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19. Terdapat 15 peminjam ( borrower) dengan nilai sekitar Rp 1,05 miliar yang mendapatkan restrukturisasi. Nilai itu kurang dari 0,1% dari outstanding pinjaman Akseleran saat ini yang berjumlah Rp 210 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.