Dampak Covid-19, Fintech Memberikan Restrukturisasi Bagi Peminjam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain gencar menyalurkan pinjaman, financial technology (fintech) juga agresif merestrukturisasi. Berbeda dengan industri keuangan lain, restrukturisasi fintech harus seizin dari pemberi pinjaman atau biasa disebut lender.
Ambil contoh PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia yang telah menerima permintaan restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19. Terdapat 15 peminjam ( borrower) dengan nilai sekitar Rp 1,05 miliar yang mendapatkan restrukturisasi. Nilai itu kurang dari 0,1% dari outstanding pinjaman Akseleran saat ini yang berjumlah Rp 210 miliar.
