Dampak Cukai Rokok Naik, dari Potensi PHK hingga Petani Tembakau ditekan Pedagang
Rabu, 25 September 2019 | 06:39 WIB
ILUSTRASI. Panen tembakau
Reporter: Kenia Intan, Muhammad Julian
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 1 Januari 2020, pemerintah bakal menerapkan kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 23%. Harga jual eceran (HJE) rokok juga ikut terkerek 35%.
Efek domino atas kenaikan HJE ini bakal berdampak terhadap tenaga kerja yang berkaitan dengan industri rokok, termasuk petani tembakau.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.