Dampak Cukai Rokok Naik, dari Potensi PHK hingga Petani Tembakau ditekan Pedagang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 1 Januari 2020, pemerintah bakal menerapkan kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 23%. Harga jual eceran (HJE) rokok juga ikut terkerek 35%.
Efek domino atas kenaikan HJE ini bakal berdampak terhadap tenaga kerja yang berkaitan dengan industri rokok, termasuk petani tembakau.
