Dampak Cukai Rokok Naik, dari Potensi PHK hingga Petani Tembakau ditekan Pedagang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 1 Januari 2020, pemerintah bakal menerapkan kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 23%. Harga jual eceran (HJE) rokok juga ikut terkerek 35%.
Efek domino atas kenaikan HJE ini bakal berdampak terhadap tenaga kerja yang berkaitan dengan industri rokok, termasuk petani tembakau.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.