KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah memberikan pemanis bagi investor asing yang menanamkan dananya pada surat utang negara (SUN) global yang diterbitkan pemerintah. Sayangnya, insentif tersebut, tidak berdampak banyak terhadap hasil penerbitan global bond Indonesia.
Insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10% yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT). Tata caranya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan berusaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.