Berita Ekonomi

Dampak Diskon PPh Obligasi Masih Minim

Kamis, 02 Juni 2022 | 08:21 WIB
Dampak Diskon PPh Obligasi Masih Minim

ILUSTRASI. Investasi global.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah memberikan pemanis bagi investor asing yang menanamkan dananya pada surat utang negara (SUN) global yang diterbitkan pemerintah. Sayangnya, insentif tersebut, tidak berdampak banyak terhadap hasil penerbitan global bond Indonesia. 

Insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10% yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT). Tata caranya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan berusaha. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru