KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah permintaan kredit yang masih lesu darah, perbankan menempatkan dana ke instrumen surat berharga negara (SBN) atau surat utang negara. Langkah ini diambil agar bank tetap bisa membayar bunga atas simpanan dana pihak ketiga (DPK) yang menggendut di tengah pandemi.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan pertumbuhan kredit baru cuma 0,52% year on year (yoy) pada Juni 2021. Sedangkan DPK naik 10,95% yoy pada paruh pertama 2021.
