KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi untuk Dana Desa di masa mendatang berpotensi meningkat drastis. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar alokasi anggaran Dana Desa ditetapkan sebesar 15% dari nilai total anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Usulan ini tertuang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berlangsung Kamis (22/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.