KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi untuk Dana Desa di masa mendatang berpotensi meningkat drastis. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar alokasi anggaran Dana Desa ditetapkan sebesar 15% dari nilai total anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Usulan ini tertuang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berlangsung Kamis (22/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.