ILUSTRASI. Petugas memeriksa unit pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Badung, Bali, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Reporter: Bidara Pink, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mengimplementasikan beleid tersebut secara bertahap. Tahap awal, kebijakan ini akan diberlakukan di kota-kota besar. "Prioritas pertama adalah pegawai pemerintahan di kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali. Baru kemudian daerah-daerah lain," kata Ma'ruf Amin di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.