KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan masih menjadi persoalan. Pasalnya, jumlah dana daerah yang mengendap dinprrbankan semakin tinggi. Tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah, baik bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Seperti diketahui, posisi dana mengendap daerah di perbankan pada akhir tahun 2022 masih mencapai Rp 123,74 triliun. Angka itu naik dibandingkan posisi akhir tahun sebelumnya yang sebesar Rp 113,38 triliun. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Luky Alfirman, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan evaluasi penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 agar bisa ditetapkan lebih awal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.