ILUSTRASI. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman (tengah). Foto: KONTAN/Grace Olivia
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan masih menjadi persoalan. Pasalnya, jumlah dana daerah yang mengendap dinprrbankan semakin tinggi. Tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah, baik bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Seperti diketahui, posisi dana mengendap daerah di perbankan pada akhir tahun 2022 masih mencapai Rp 123,74 triliun. Angka itu naik dibandingkan posisi akhir tahun sebelumnya yang sebesar Rp 113,38 triliun. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Luky Alfirman, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan evaluasi penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 agar bisa ditetapkan lebih awal.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG