ILUSTRASI. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman (tengah). Foto: KONTAN/Grace Olivia
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan masih menjadi persoalan. Pasalnya, jumlah dana daerah yang mengendap dinprrbankan semakin tinggi. Tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah, baik bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Seperti diketahui, posisi dana mengendap daerah di perbankan pada akhir tahun 2022 masih mencapai Rp 123,74 triliun. Angka itu naik dibandingkan posisi akhir tahun sebelumnya yang sebesar Rp 113,38 triliun. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Luky Alfirman, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan evaluasi penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 agar bisa ditetapkan lebih awal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.