Dana Transfer Daerah 2025 Ditetapkan Rp 848 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 848,52 triliun. Demikian disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (28/4). "Alokasi transfer ke daerah tahun 2025 ditetapkan Rp 848,52 triliun," kata dia.
Ribka memerinci komponen terbesar alokasi TKD berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 431 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 166 triliun, dana bagi hasil (DBH) Rp 159,9 triliun, dana desa Rp 69 trliun, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) Rp 17 tirliun, dana insentif fiskal Rp 4 triliun, dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1 triliun.
