Danantara Didukung APBN, Risiko Mengintai Fiskal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperluas ruang pendanaan bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk Danantara.
Menurut PP 19/2026, holding investasi yang dibentuk Danantara untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat memperoleh penyertaan modal negara (PMN). Sumber pendanaannya tidak hanya berupa dana segar dari APBN, tetapi juga barang milik negara, piutang negara kepada BUMN maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.
