Danantara Eksportir Tunggal Tiga Komoditas SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekad pemerintah semakin bulat untuk menerapkan tata kelola ekspor secara bertahap untuk komoditas kelapa sawit (CPO), batubara dan ferro-alloy atau paduan besi. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Melalui kebijakan tersebut, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Baca Juga: Danantara Picu Kepanikan, Ketidakpastian Melanda Sektor Minerba
