Utak-Atik Jalur Ekspor Komoditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) unggulan Indonesia memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan kebijakan yang memantik polemik di kalangan pelaku usaha. Kali ini, pemerintah mewajibkan ekspor komoditas SDA dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR RI, Rabu (20/5). Menurut Kepala Negara, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor SDA sekaligus menutup kebocoran penerimaan negara. Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada komoditas minyak sawit dan batubara. Untuk mengeksekusi kebijakan itu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), entitas yang berada di bawah Danantara Indonesia dan dijadwalkan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026.
Baca Juga: Ekspor Sawit Diprediksi Merosot 30% di Maret, Penyebabnya Bukan Karena B50
