Dapat Restu RUPSLB, Jaya Real Property (JRPT) Likuidasi Anak Usaha
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Emiten pengembang properti, PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) membubarkan sekaligus melikuidasi entitas anak usahanya, PT Jaya Mitra Sarana (JMS).
Berdasarkan keterbukaan informasi, Senin (29/6), keputusan itu telah disetujui di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMS pada 26 Juni 2026.
Baca Juga: BUMI Jual Saham Citra Palu Mineral Kepada BRMS
