KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2022 lalu, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan gubernur berlaku di masing-masing wilayah.
Untuk menghindari polemik dan kegaduhan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar gubernur untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP dan UMK di daerahnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.