KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2022 lalu, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan gubernur berlaku di masing-masing wilayah.
Untuk menghindari polemik dan kegaduhan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar gubernur untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP dan UMK di daerahnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.