Berita Ekonomi

Dari 34 Provinsi, 29 Provinsi Tetapkan UMP Sesuai Aturan

Selasa, 04 Januari 2022 | 05:25 WIB
Dari 34 Provinsi, 29 Provinsi Tetapkan UMP Sesuai Aturan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2022 lalu, upah minimum provinsi  (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan gubernur berlaku di masing-masing wilayah.

Untuk menghindari polemik dan kegaduhan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar gubernur untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP dan UMK di daerahnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru