Dari Era BPPN hingga Satgas, Penanganan Aset Texmaco Masih Belum Jelas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah serius mengejar tunggakan utang dari para obligor yang mendapat kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satu obligor kakap dalam perkara ini adalah Texmaco, holding perusahaan milik Marimutu Sinivasan yang bergerak di bidang tekstil dan engineering.
Total hak tagih di perusahaan-perusahaan milik Texmaco mencapai sekitar Rp 29,04 triliun, termasuk juga kredit macet di BNI sebesar Rp 15,37 triliun. Fakta ini membuat Texmaco masuk dalam daftar Top 21 Obligor BPPN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan