KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif timbal balik alias resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali berubah dari 19% menjadi 15%. Ini setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump dibatalkan Mahkamah Agung AS.
Dus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kesepakatan tarif resiprokal sebesar 19% menjadi tidak berlaku.
