Debitur Bersyukur Ada Relaksasi KUR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Debitur dari kredit usaha rakyat (KUR) dapat sedikit bernafas lega. Di tengah pandemi korona, Pemerintah memberikan kelonggaran bagi debitur KUR yang terkena dampak, berupa libur bayar pokok dan bunga kredit selama enam bulan.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. Bank yang ikut program pelaksanaan KUR, wajib memberikan kesempatan kepada debitur untuk mendapatkan keringanan libur membayar pokok ataupun bunga dari kredit berbunga 6% ini.
