KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Debitur dari kredit usaha rakyat (KUR) dapat sedikit bernafas lega. Di tengah pandemi korona, Pemerintah memberikan kelonggaran bagi debitur KUR yang terkena dampak, berupa libur bayar pokok dan bunga kredit selama enam bulan.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. Bank yang ikut program pelaksanaan KUR, wajib memberikan kesempatan kepada debitur untuk mendapatkan keringanan libur membayar pokok ataupun bunga dari kredit berbunga 6% ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.