KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Memasuki pekan kedua Januari 2022, jumlah wajib pajak yang mengikuti program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II terus bertambah. Bahkan, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan pengampunan pajak ini, melampaui 2.000 wajib pajak.
Berdasarkan data statistik PPS yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui laman pajak.go.id/pps, sampai dengan 8 Januari 2022 sebanyak 2.078 wajib pajak telah mengungkapkan hartanya. Jumlah tersebut meningkat 7,56% dari jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya pada Jumat (7/1) yang mencapai 1.932 wajib pajak.
