KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Memasuki pekan kedua Januari 2022, jumlah wajib pajak yang mengikuti program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II terus bertambah. Bahkan, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan pengampunan pajak ini, melampaui 2.000 wajib pajak.
Berdasarkan data statistik PPS yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui laman pajak.go.id/pps, sampai dengan 8 Januari 2022 sebanyak 2.078 wajib pajak telah mengungkapkan hartanya. Jumlah tersebut meningkat 7,56% dari jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya pada Jumat (7/1) yang mencapai 1.932 wajib pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan