Delisting dan Relisting Diatur Lebih Ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan aturan delisting dan relisting. Beleid ini termuat dalam Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham dan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Peraturan bursa ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK ini mengatur ketentuan tentang perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup.
