KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan aturan delisting dan relisting. Beleid ini termuat dalam Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham dan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Peraturan bursa ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK ini mengatur ketentuan tentang perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.