KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan mobil hybrid di pasar domestik bisa tertekan. Pasalnya, bukan saja batal memberikan insentif fiskal, pemerintah malah membuka peluang menyesuaikan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil hybrid.
Hal ini berpotensi mempengaruhi tren penjualan mobil hybrid di Tanah Air. Peluang mengerek pajak mobil hybrid merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.