KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi perubahan skema penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menjadi demutualisasi atau mengubah bentuk dari usaha bersama jadi perseroan terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai pengamat, tepat. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, skema ini bukan hal yang baru secara best practices international maupun Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kata Irvan, demutualisasi lazim dilakukan di dunia internasional pada bentuk usaha mutual, terutama di Amerika Serikat (Metropolitan Life) dan Jepang (Daichi Life) kala membutuhkan suntikan dana. Lewat skema ini, tidak mungkin mendapatkan dana secara internal dari pemegang saham existing, yakni para pemegang polis.
Baca Juga: Skema Demutualisasi atau Likuidasi Bisa Diambil Bumiputera, Ini Kata Pengamat
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.