Demutualisasi AJB Bumiputera Tergantung Pemodal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi perubahan skema penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 menjadi demutualisasi atau mengubah bentuk dari usaha bersama jadi perseroan terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai pengamat, tepat. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, skema ini bukan hal yang baru secara best practices international maupun Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kata Irvan, demutualisasi lazim dilakukan di dunia internasional pada bentuk usaha mutual, terutama di Amerika Serikat (Metropolitan Life) dan Jepang (Daichi Life) kala membutuhkan suntikan dana. Lewat skema ini, tidak mungkin mendapatkan dana secara internal dari pemegang saham existing, yakni para pemegang polis.
Baca Juga: Skema Demutualisasi atau Likuidasi Bisa Diambil Bumiputera, Ini Kata Pengamat
