KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersamaan dengan maraknya kabar kebocoran data di sejumlah instansi dan korporasi, DPR dan pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya tuntas. Kini, RUU tersebut siap disahkan menjadi undang-undang (UU) baru.
Entah bertemalian atau tidak antara maraknya kebocoran data dan penyelesaian pembahasan RUU PDP, yang pasti kehadiran beleid perlindungan data pribadi ini mutlak diperlukan. Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Natakusumah mengatakan, langkah DPR mempercepat pengesahan RUU PDP, selain sebagai upaya mencegah kebocoran data, juga membangun kesadaran masyarakat untuk berperan dalam melindungi data pribadinya masing-masing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.