Berita

Denda Besar bagi Pembocor Data

Sabtu, 10 September 2022 | 04:50 WIB
Denda Besar bagi Pembocor Data

Reporter: Fahriyadi, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersamaan dengan maraknya kabar kebocoran data di sejumlah instansi dan korporasi, DPR dan pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya tuntas. Kini, RUU tersebut siap disahkan menjadi undang-undang (UU) baru.

Entah bertemalian atau tidak antara maraknya kebocoran data dan penyelesaian pembahasan RUU PDP, yang pasti kehadiran beleid perlindungan data pribadi ini mutlak diperlukan. Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Natakusumah mengatakan, langkah DPR mempercepat pengesahan RUU PDP, selain sebagai upaya mencegah kebocoran data, juga membangun kesadaran masyarakat untuk berperan dalam melindungi data pribadinya masing-masing.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%