Reporter: Fahriyadi, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersamaan dengan maraknya kabar kebocoran data di sejumlah instansi dan korporasi, DPR dan pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya tuntas. Kini, RUU tersebut siap disahkan menjadi undang-undang (UU) baru.
Entah bertemalian atau tidak antara maraknya kebocoran data dan penyelesaian pembahasan RUU PDP, yang pasti kehadiran beleid perlindungan data pribadi ini mutlak diperlukan. Anggota Komisi I DPR Rizki Aulia Natakusumah mengatakan, langkah DPR mempercepat pengesahan RUU PDP, selain sebagai upaya mencegah kebocoran data, juga membangun kesadaran masyarakat untuk berperan dalam melindungi data pribadinya masing-masing.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG