Denda Membayangi Kebun Sawit di Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perkebunan kelapa sawit sedang ketar-ketir. Sumber kecemasan itu tak lain adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 September 2025.
Kebijakan ini menuai polemik karena berpotensi menekan ekonomi para petani dan berefek ke industri perkebunan, terutama mereka yang memiliki lahan sawit yang diklaim berada di kawasan hutan. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah perihal denda administratif yang dinilai memberatkan.
