Denda Membayangi Kebun Sawit di Hutan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perkebunan kelapa sawit sedang ketar-ketir. Sumber kecemasan itu tak lain adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 September 2025.
Kebijakan ini menuai polemik karena berpotensi menekan ekonomi para petani dan berefek ke industri perkebunan, terutama mereka yang memiliki lahan sawit yang diklaim berada di kawasan hutan. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah perihal denda administratif yang dinilai memberatkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan