Denda Perdata Kasus Lingkungan Hidup Rp 20,79 Triliun Belum Dieksekusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetorkan denda perkara lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp 440 miliar ke kas negara.
"Denda kerugian lingkungan yang sudah masuk melalui Ditjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK) kepada negara kurang lebih Rp 440 miliar," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, Senin (12/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.