Berita Nasional

Denda Perdata Kasus Lingkungan Hidup Rp 20,79 Triliun Belum Dieksekusi

Selasa, 13 Desember 2022 | 06:10 WIB
Denda Perdata Kasus Lingkungan Hidup Rp 20,79 Triliun Belum Dieksekusi

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetorkan denda perkara lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp 440 miliar ke kas negara.

"Denda kerugian lingkungan yang sudah masuk melalui Ditjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK) kepada negara kurang lebih Rp 440 miliar," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, Senin (12/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru