Denda Perdata Kasus Lingkungan Hidup Rp 20,79 Triliun Belum Dieksekusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetorkan denda perkara lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp 440 miliar ke kas negara.
"Denda kerugian lingkungan yang sudah masuk melalui Ditjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK) kepada negara kurang lebih Rp 440 miliar," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, Senin (12/12).
