Denda Ratusan Miliar Menanti, Begini Perbedaan Formula Perhitungan Denda Lahan Sawit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Denda ratusan juta, miliar, bahkan triliunan rupiah bisa dikenakan negara kepada pengusaha sawit menengah hingga besar melalui formula perhitungan denda administratif baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025.
PP Nomor 45 Tahun 2025 merupakan kebijakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan