Devisa Hasil Ekspor (DHE) Akan Diperketat, Kinerja Emiten Tak Terhambat
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Lewat revisi ini, cadangan devisa di dalam negeri diharapkan bisa meningkat.
Persoalannya, kebijakan ini berpotensi menggerus pendapatan emiten berbasis ekspor. Ini terutama bagi emiten yang gemar memupuk dana hasil ekspor (DHE) di luar negeri. Asal tahu, pada revisi PP nanti, pemerintah akan mengatur lama devisa hasil ekspor parkir di dalam negeri sampai kurun waktu tertentu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.