KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyambut rencana pemerintah untuk merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Salah satu poin yang akan direvisi adalah pemerintah akan mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam waktu minimal satu tahun, lebih lama dari aturan yang kini berlaku yakni minimal tiga bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.