Devisa Hasil Ekspor Menambah Likuiditas Valas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyambut rencana pemerintah untuk merevisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Salah satu poin yang akan direvisi adalah pemerintah akan mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam waktu minimal satu tahun, lebih lama dari aturan yang kini berlaku yakni minimal tiga bulan.
