Di Balik PHK Sritex dan Evaluasi Kebijakan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu per satu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tumbang memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengawali puasa 2025, firma legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan PHK terhadap belasan ribu pegawai setelah dinyatakan tutup per 1 Maret 2025.
Sritex tinggal kenangan dan resmi dikuasai kurator. Rapat kreditur perihal kepailitan sepakat penghentian atas keberlanjutan usaha (going concern) Sritex sehingga proses berlanjut ke pelunasan utang. Penghentian operasional firma sesuai batas waktu yang ditentukan kurator. Sritex bangkrut dipicu ketiadaan modal kerja serta biaya tenaga kerja dan produksi yang tinggi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan