Di Balik PHK Sritex dan Evaluasi Kebijakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu per satu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tumbang memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengawali puasa 2025, firma legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan PHK terhadap belasan ribu pegawai setelah dinyatakan tutup per 1 Maret 2025.
Sritex tinggal kenangan dan resmi dikuasai kurator. Rapat kreditur perihal kepailitan sepakat penghentian atas keberlanjutan usaha (going concern) Sritex sehingga proses berlanjut ke pelunasan utang. Penghentian operasional firma sesuai batas waktu yang ditentukan kurator. Sritex bangkrut dipicu ketiadaan modal kerja serta biaya tenaga kerja dan produksi yang tinggi.
