Di Balik Transaksi Repo Obligasi Korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan lewat jalur stabilisasi. Per 1 Oktober 2026, BI membuka transaksi repo (repurchase agreement) yang melibatkan obligasi atau sukuk korporasi yang diterbitkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), setelah tahun lalu dilakukan pada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Transaksi repo yang berbasis pada surat berharga korporasi merupakan poin penting yang patut dicatat. Sebelumnya, BI hanya menerima repo dengan rujukan (underlying) surat berharga negara (SBN). Sebagai piranti operasi moneter, SBN menggantikan peran Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang sejak 2010 tidak lagi diterbitkan. Masuknya obligasi korporasi ke dalam transaksi repo niscaya akan memperkaya pilihan piranti operasi moneter. Pilihan instrumen operasi moneter yang kini tersedia meliputi SBN berdenominasi rupiah, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Bank Indonesia Floating Rate Note (BI-FRN), dan obligasi korporasi tadi.
Baca Juga: Bea Masuk Plastik 0% Berlaku Enam Bulan, Ini Peluang dan Risiko Bagi Emiten di Hilir
