ILUSTRASI. Waskita Karya (WSKT) telah diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Megah Bangun Baja Semesta. KONTAN/Baihaki/14/04/2021
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, pada Januari lalu, Waskita sudah sempat diajukan PKPU namun gugatan dicabut oleh pemohon.
Nah, kali ini, gugatan PKPU terjadi hampir berbarengan dengan langkah Waskita mengajukan penundaan pembayaran kewajiban alias standstill kepada pemberi pinjaman maupun pemegang obligasi yang mengakibatkan suspensi atas saham WSKT..
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.