Berita Saham

Di Tengah Pengajuan Standstill, Waskita Karya (WSKT) Kembali Digugat PKPU

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:48 WIB
Di Tengah Pengajuan Standstill, Waskita Karya (WSKT) Kembali Digugat PKPU

ILUSTRASI. Waskita Karya (WSKT) telah diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Megah Bangun Baja Semesta. KONTAN/Baihaki/14/04/2021

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, pada Januari lalu, Waskita sudah sempat diajukan PKPU namun gugatan dicabut oleh pemohon. 

Nah, kali ini, gugatan PKPU terjadi hampir berbarengan dengan langkah Waskita mengajukan penundaan pembayaran kewajiban alias standstill kepada pemberi pinjaman maupun pemegang obligasi yang mengakibatkan suspensi atas saham WSKT..

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru