Di Tengah Pengajuan Standstill, Waskita Karya (WSKT) Kembali Digugat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, pada Januari lalu, Waskita sudah sempat diajukan PKPU namun gugatan dicabut oleh pemohon.
Nah, kali ini, gugatan PKPU terjadi hampir berbarengan dengan langkah Waskita mengajukan penundaan pembayaran kewajiban alias standstill kepada pemberi pinjaman maupun pemegang obligasi yang mengakibatkan suspensi atas saham WSKT..
