Di Tengah Pengajuan Standstill, Waskita Karya (WSKT) Kembali Digugat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, pada Januari lalu, Waskita sudah sempat diajukan PKPU namun gugatan dicabut oleh pemohon.
Nah, kali ini, gugatan PKPU terjadi hampir berbarengan dengan langkah Waskita mengajukan penundaan pembayaran kewajiban alias standstill kepada pemberi pinjaman maupun pemegang obligasi yang mengakibatkan suspensi atas saham WSKT..
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.