KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbuntut panjang. Sebagian nasabah atau pemegang polis siap menggugat OJK.
Kini, mereka masih mengumpulkan sejumlah nasabah agar bersama-mengajukan gugatan perdata.
