Dibatalkan Tahun Ini, Kenaikan Tarif Cukai di Tahun Depan Lebih dari 10%
Selasa, 10 September 2019 | 07:28 WIB
ILUSTRASI. Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Langkah ini diambil sebagai cara untuk mendongkrak penerimaan cukai tahun depan yang dikerek lebih tinggi usulan pemerintah.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu telah memastikan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik lebih dari 10%. Kenaikan ini diharapkan bisa menutup penerimaan cukai yang ditargetkan Rp 180,53 triliun atau tumbuh 9% dibanding outlook 2019, lebih tinggi dari usulan dalam Nota Keuangan (RAPBN) 2020 sebesar Rp 179,3 triliun atau tumbuh 8,2%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.