Dicari, Perusahaan Asuransi yang Mengkover Duniatex

Selasa, 06 Agustus 2019 | 07:21 WIB
Dicari, Perusahaan Asuransi yang Mengkover Duniatex
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegagalan Duniatex Group yaitu PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST) membayar bunga senilai US$ 11 juta atas pinjaman sindikasi senilai total US$ 260 juta pada 10 Juli lalu berbuntut panjang.

Semua mata tertuju ke seluruh sektor keuangan yang berkaitan dengan perusahaan Duniatex.

Tak terkecuali perusahaan asuransi umum. Sebagai perusahaan tekstil, besar kemungkinan Duniatex menggunakan perusahaan asuransi untuk mengkover kerugian dalam menjalakan bisnisnya.

Jamaknya, berbisnis seperti tekstil potensi terjadinya kerugian sepertinya terjadi bencana seperti kebakaran memang bisa saja terjadi.

Berdasar penelusuran KONTAN, pabrik Duniatex beberapa kali mengalami kebakaran utamanya dari bahan baku.

Mulai dari tahun 2015, 2016 hingga 2017, beberapa pabrik Duniaex diberitakan mengalami kebakaran.

Tentu saja, ini menjadi pertanyaan siapakah perusahaan asuransi yang mengkover asuransi bisnis segede Duniatex.

Upaya KONTAN mencari informasi perusahaan yang sudah meneken kontrak dengan Duniatex tak membuahkan hasil.

Biasanya pakai skema koasuransi

Namun menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe, untuk mengkover perusahaan tekstil biasanya menggunakan skema koasuransi atau pertanggungan asuransi dikover oleh lebih dari satu penanggung.

Biasanya kalau tekstil tidak bisa sendiri, tapi koasuransi.

"Teknisnya: polis yang diterbitkan leader koasuransi, namun semua pemberi koasuransi bertanggung jawab sesuai bagian masing-masing," kata Dody kepada KONTAN.

Karena jumlah dikover besar, biasanya asuransi yang dilibatkan masih satu grup dengan kreditur perusahaan tekstil.

Misalnya saja, perbankan yang punya perusahaan asuransi.

Namun dengan tipikal pertanggungan berisiko tinggi seperti perusahaan tekstil, penggunaan koasuransi sebagai cara memitigasi dan penyebaran risiko mutlak dilakukan.

Sementara untuk besaran yang ditanggung, tergantung dari prefensi penanggung mulai dari profil risiko yang dikover dan risk appetite para penanggung.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Emiten Ambyar Saat Harga Emas Bersinar
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:44 WIB

Saham Emiten Ambyar Saat Harga Emas Bersinar

Mayoritas saham emiten emas di Bursa Efek Indonesia (BEI) anjlok dalam sepekan terakhir ketika harga logam mulia dalam tren mendaki.

Ada Sepuluh Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:20 WIB

Ada Sepuluh Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran

Adapun total ruas tol fungsional yang akan dioperasikan mencapai 291,13 kilometer (km) meliputi di Jawa, Sumatra hingga Kalimantan. 

Subsidi Distribusi
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:16 WIB

Subsidi Distribusi

Kita mendukung upaya pemerintah meringankan beban rakyat, tapi sebaiknya kebijakan jangan bersifat kosmetik.

Konvoi Kendaraan Taktis Mulai Terlihat di Monas
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:15 WIB

Konvoi Kendaraan Taktis Mulai Terlihat di Monas

Panglima TNI mengklaim Agus status siaga 1 bertujuan menguji kesiapan personel dan materil TNI dalam mengantisipasi kejadian tertentu.​

Pemerintah Tak Utak-atik APBN Meski Ada Perang
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:15 WIB

Pemerintah Tak Utak-atik APBN Meski Ada Perang

Baru berjalan dua bulan di 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sudah defisit hingga Rp 135,7 triliun. 

​Waspada, Kredit Berisiko di Perbankan Berpotensi Meningkat
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:10 WIB

​Waspada, Kredit Berisiko di Perbankan Berpotensi Meningkat

Pertumbuhan kredit perbankan di awal 2026 diiringi kenaikan rasio kredit berisiko, mendorong bank memperkuat manajemen risiko dan pencadangan.

Ragam Skenario Haji  saat Krisis Timur Tengah
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:05 WIB

Ragam Skenario Haji saat Krisis Timur Tengah

Skenario ibadah haji tahun ini yakni mulai dari melewati jalur alternatif hingga membatalkan keberangkatan.

DPR Tetapkan Pimpinan OJK Hingga Periode 2031
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:05 WIB

DPR Tetapkan Pimpinan OJK Hingga Periode 2031

Komisi XI DPR menetapkan lima pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 2031 melalui mekanisme pergantian antarwaktu

Laju Kredit Konstruksi Semakin Tancap Gas
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:00 WIB

Laju Kredit Konstruksi Semakin Tancap Gas

Permintaan kredit konstruksi mulai menggeliat sejak akhir 2025, didorong meningkatnya aktivitas pengembang serta dukungan program pemerintah.

Libur Lebaran & Inflasi AS Bayangi IHSG: Potensi Koreksi Lebih Dalam?
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:00 WIB

Libur Lebaran & Inflasi AS Bayangi IHSG: Potensi Koreksi Lebih Dalam?

IHSG mengakumulasi pelemahan 2,48% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 14,54%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler