Dicari, Perusahaan Asuransi yang Mengkover Duniatex

Selasa, 06 Agustus 2019 | 07:21 WIB
Dicari, Perusahaan Asuransi yang Mengkover Duniatex
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegagalan Duniatex Group yaitu PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST) membayar bunga senilai US$ 11 juta atas pinjaman sindikasi senilai total US$ 260 juta pada 10 Juli lalu berbuntut panjang.

Semua mata tertuju ke seluruh sektor keuangan yang berkaitan dengan perusahaan Duniatex.

Tak terkecuali perusahaan asuransi umum. Sebagai perusahaan tekstil, besar kemungkinan Duniatex menggunakan perusahaan asuransi untuk mengkover kerugian dalam menjalakan bisnisnya.

Jamaknya, berbisnis seperti tekstil potensi terjadinya kerugian sepertinya terjadi bencana seperti kebakaran memang bisa saja terjadi.

Berdasar penelusuran KONTAN, pabrik Duniatex beberapa kali mengalami kebakaran utamanya dari bahan baku.

Mulai dari tahun 2015, 2016 hingga 2017, beberapa pabrik Duniaex diberitakan mengalami kebakaran.

Tentu saja, ini menjadi pertanyaan siapakah perusahaan asuransi yang mengkover asuransi bisnis segede Duniatex.

Upaya KONTAN mencari informasi perusahaan yang sudah meneken kontrak dengan Duniatex tak membuahkan hasil.

Biasanya pakai skema koasuransi

Namun menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe, untuk mengkover perusahaan tekstil biasanya menggunakan skema koasuransi atau pertanggungan asuransi dikover oleh lebih dari satu penanggung.

Biasanya kalau tekstil tidak bisa sendiri, tapi koasuransi.

"Teknisnya: polis yang diterbitkan leader koasuransi, namun semua pemberi koasuransi bertanggung jawab sesuai bagian masing-masing," kata Dody kepada KONTAN.

Karena jumlah dikover besar, biasanya asuransi yang dilibatkan masih satu grup dengan kreditur perusahaan tekstil.

Misalnya saja, perbankan yang punya perusahaan asuransi.

Namun dengan tipikal pertanggungan berisiko tinggi seperti perusahaan tekstil, penggunaan koasuransi sebagai cara memitigasi dan penyebaran risiko mutlak dilakukan.

Sementara untuk besaran yang ditanggung, tergantung dari prefensi penanggung mulai dari profil risiko yang dikover dan risk appetite para penanggung.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Plastik Ikut Mengerek Harga Pangan
| Senin, 20 April 2026 | 05:35 WIB

Harga Plastik Ikut Mengerek Harga Pangan

Kenaikan harga di pasar lebih banyak dipicu oleh biaya kemasan dibandingkan harga komoditas itu sendiri. 

Usai BBM & Elpiji Nonsubsidi Naik, Cermati Potensi Pergeseran Konsumsi ke Subsidi
| Senin, 20 April 2026 | 05:32 WIB

Usai BBM & Elpiji Nonsubsidi Naik, Cermati Potensi Pergeseran Konsumsi ke Subsidi

Selain itu, ketersediaan pasokan BBM saat ini menjadi jauh lebih krusial dibandingkan sekadar isu harga.

Tabungan Kelas Menengah Mulai Pulih, Namun Bukan Karena Fundamental
| Senin, 20 April 2026 | 05:30 WIB

Tabungan Kelas Menengah Mulai Pulih, Namun Bukan Karena Fundamental

Data LPS, simpanan rekening dengan saldo di bawah Rp 100 juta tumbuh dari 3,6% secara tahunan pada Januari 2026 menjadi 4,4% pada Februari 2026.

Politik El Nino Godzilla
| Senin, 20 April 2026 | 05:22 WIB

Politik El Nino Godzilla

Dampak El Nino bersifat lintas sektor, dari energi, pangan, air hingga kehutanan. Oleh karena itu, responsnya tidak bisa parsial.

Prodia Widyahusada (PRDA) Antisipasi Pelemahan Rupiah
| Senin, 20 April 2026 | 05:20 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) Antisipasi Pelemahan Rupiah

PRDA mengakui banyak melakukan impor barang dari luar negeri. Namun, upaya impor akan tetap terjaga meskipun nilai tukar rupiah terus melemah.

Pemerintah Mengamankan Aset untuk Rumah Rakyat
| Senin, 20 April 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Mengamankan Aset untuk Rumah Rakyat

Kementerian PKP mulai memetakan lokasi pengembangan hunian rakyat di sejumlah kota baru dengan memanfaatkan aset negara.

Pajak Progresif Keuntungan Komoditas Bisa Kerek Setoran Rp 67 Triliun
| Senin, 20 April 2026 | 05:15 WIB

Pajak Progresif Keuntungan Komoditas Bisa Kerek Setoran Rp 67 Triliun

Indef mengusulkan penerapan Progressive Resource Rent Tax, pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. 

KPK Endus Potensi Korupsi MBG
| Senin, 20 April 2026 | 05:10 WIB

KPK Endus Potensi Korupsi MBG

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyodorkan rekomendasi agar program MBG terbebas dari korupsi. 

Ancaman Gelombang PHK Semakin Dekat
| Senin, 20 April 2026 | 05:10 WIB

Ancaman Gelombang PHK Semakin Dekat

Pemerintah diminta mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja alias PHK dengan mengucurkan insentif kepada dunia usaha.

Suku Bunga Stabil,Saham Bank Menguat
| Senin, 20 April 2026 | 05:00 WIB

Suku Bunga Stabil,Saham Bank Menguat

​Margin bank berpeluang stabil dalam beberapa kuartal kedepan, menjaga kinerja laba.                     

INDEKS BERITA

Terpopuler