Didi Global Memperpanjang Masa Larangan bagi Karyawan untuk Menjual Saham IPO

Selasa, 28 Desember 2021 | 15:23 WIB
Didi Global Memperpanjang Masa Larangan bagi Karyawan untuk Menjual Saham IPO
[ILUSTRASI. Logo aplikasi ride hailing Didi, 7 Juli 2021. REUTERS/Florence Lo/Illustration]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALUR. Raksasa ride-hailing China Didi Global Inc telah melarang karyawan dan mantan karyawannya menjual saham perusahaan tanpa batas waktu, demikian pemberitaan Financial Times mengutip orang-orang yang mengetahui masalah tersebut.

Didi memberlakukan periode lock up selama 180 hari setelah penawaran umum perdana perusahaan bagi staf, baik yang masih bergabung atau yang sudah keluar. Periode larangan menjual saham itu seharusnya berakhir pada 27 Desember. Namun, larangan itu telah diperpanjang tanpa tanggal akhir yang baru, kata laporan itu. .

Karyawan tidak akan dapat menjual saham sampai setelah perusahaan terdaftar di Hong Kong, menurut laporan tersebut.

Baca Juga: Emiten China yang Melantai di AS akan Pulang Kampung  

Didi tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.

Perusahaan telah menjadi target tindakan keras peraturan di China yang telah memaksa raksasa ride-hailing yang berbasis di Beijing untuk melakukan delisting dari New York Stock Exchange dan memindahkan pencatatan sahamnya ke bursa Hong Kong.

Administrasi Cyberspace China yang kuat mengatakan kepada perusahaan untuk berhenti mendaftarkan pengguna baru segera setelah debut NYSE pada bulan Juni. Aplikasinya masih dalam penyelidikan.

Bagikan

Berita Terbaru

Himbara Bantu Modal 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, ini Penjelasan Menkop Budi Arie
| Senin, 10 Maret 2025 | 14:13 WIB

Himbara Bantu Modal 70.000 Koperasi Desa Merah Putih, ini Penjelasan Menkop Budi Arie

Pinjaman dari Himbara menurut Budi Arie Setiadi Menteri Koperasi dan UKM menjadi salah satu opsi yang realistis.

Gandeng Japan Airlines, Garuda Indonesia (GIAA) Lirik Pasar Asia Pasifik
| Senin, 10 Maret 2025 | 10:55 WIB

Gandeng Japan Airlines, Garuda Indonesia (GIAA) Lirik Pasar Asia Pasifik

Melalui kerjasama yang dijajaki sejak Oktober 2024, Garuda Indonesia dan Japan Airlines berkomitmen menghadirkan nilai tambah layanan penerbangan 

Puluhan Juta Dolar Mengalir ke Korporasi Pemangkas Emisi
| Senin, 10 Maret 2025 | 08:46 WIB

Puluhan Juta Dolar Mengalir ke Korporasi Pemangkas Emisi

Bank OCBC NISP menggandeng International Finance Corporation (IFC) mengucurkan kredit berkelanjutan untuk perusahaan properti di Indonesia. 

 
Harga Saham BBRI Naik dalam Sepekan, Invesco & Dimensional Fund Paling Banyak Borong
| Senin, 10 Maret 2025 | 08:20 WIB

Harga Saham BBRI Naik dalam Sepekan, Invesco & Dimensional Fund Paling Banyak Borong

JP Morgan menaikkan peringkat saham beberapa emiten bank di Indonesia, termasuk BBRI pada awal Maret 2025.. 

Kemenhub Kembali Gelar Mudik Motor Gratis
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:55 WIB

Kemenhub Kembali Gelar Mudik Motor Gratis

Risal mengungkapkan, kuota harian Motis sebanyak 232 unit sepeda motor dan 530 penumpang untuk Lintas Utara

Mengerek Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:52 WIB

Mengerek Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.untuk mendorong perekonomian desa

 KPK Menyoroti Bujet dan Tata Kelola Makan Bergizi
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:49 WIB

KPK Menyoroti Bujet dan Tata Kelola Makan Bergizi

Badan Gizi Nasional menyatakan bujet bahan baku MBG Rp 8.000-Rp 10.000 sesuai indeks kemahalan di setiap daerah

Januari 2025, PHE Produksi Minyak 553.670 Barel
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:44 WIB

Januari 2025, PHE Produksi Minyak 553.670 Barel

Untuk mengoptimalkan produksi migas, PHE menjalankan berbagai strategi, termasuk eksplorasi wilayah baru,

Progres Smelter Freeport Dievaluasi Tiga Bulan Sekali
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:40 WIB

Progres Smelter Freeport Dievaluasi Tiga Bulan Sekali

Kementerian ESDM memberi kelonggaran bagi Freeport untuk mengekspor konsentrat tembaga setelah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025

Kelangkaan Peralatan di Industri Migas
| Senin, 10 Maret 2025 | 07:37 WIB

Kelangkaan Peralatan di Industri Migas

Saat ini KKKS diminta secara masif oleh negara untuk gencar melakukan pengeboran dan meningkatkan perawatan sumur

INDEKS BERITA

Terpopuler