Belazia Perkarakan Penjualan 10 Truk Tambang* (UP DATE)

Kamis, 21 Januari 2021 | 17:51 WIB
Belazia Perkarakan Penjualan 10 Truk Tambang* (UP DATE)
[ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belazia Pte Ltd, sebuah perusahaan penjual alat berat (heavy equipment) merek Belaz yang berkantor di Singapura, melaporkan Bayu Priawan Djokosoetono pimpinan PT Pusaka Bumi Transportasi atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut, dibuat oleh Genesius Anugrah selaku kuasa hukum Belazia, pada Oktober 2020.

Lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Minggu (17/1), Genesius menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dari hubungan kerjasama antara Belazia, dengan PT Pusaka Bumi Transportasi atas pembelian 10 unit truk tambang (dump truck) Belaz tahun 2018 silam. Pusaka Bumi Transportasi saat itu merupakan agen tunggal penjual Belaz, di Indonesia.

Hingga tahun 2019, Pusaka Bumi Transportasi belum juga menuntaskan kewajibannya atas transaksi 10 unit dump truck. Pada awal September 2020, Belazia berinisiatif mencairkan 2 lembar cek, yang menjadi jaminan pembayaran dan ditandatangani oleh Bayu selaku Direktur Utama Pusaka Bumi Transportasi.

Baca Juga: IHSG Terkoreksi Turun 0,25%, Asing Menjauhi BFIN, BBCA, BUMI, SMGR dan CPIN

Sayangnya, cek tersebut tidak bisa dicairkan alias ditolak oleh bank. Belezia lantas membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Genesius tidak menyebutkan nilai materi kerugian yang dialami oleh kliennya. "Kalau soal substansi materi, bukan koridor saya untuk menjawab," terang Genesius.

Saat dikonfirmasi, Bayu membenarkan bahwa sebelumnya Pusaka Bumi Transportasi merupakan agen penjual Belaz di Indonesia. Produk Belaz, juga pernah dijual Pusaka Bumi Transportasi ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA). 

Namun Bayu membantah tuduhan tersebut. Komisaris PT Blue Bird Tbk (BIRD) tersebut menjelaskan bahwa 10 unit dump truck Belaz itu dibeli oleh PT Tritama Niaga Berjaya (TNB) dan pihaknya berperan sebagai agen penjual di Indonesia.

"Kontrak tersebut adalah kontrak back to back antara pihak kami ke belazia, dan kami ke pihak TNB," terang Bayu, Senin (18/1).

Dalam kontrak, lanjut Bayu, tertera secara tegas bahwa sumber pembayaran adalah dari TNB. "Jika TNB belum melakukan pembayaran, artinya kami pun belum bisa melakukan pembayaran ke pihak Belazia," tukas Bayu. Hingga saat ini TNB belum melakukan transaksi pembayaran alat berat tersebut. 

Bayu menyesalkan tindakan pihak Belezia yang tidak menghormati kontrak, yang menurutnya jelas dan tegas disebutkan perihal mekanisme pembayaran. Pusaka Bumi Transportasi, lanjut Bayu, sedang memproses hukum pihak TNB untuk segera membayar.

Mengenai nilai kontrak dengan Belezia, Bayu menyebut nilainya sebesar puluhan miliar rupiah. "Di bahwa Rp 100 miliar dan di atas Rp 50 miliar," tuturnya.

Saat dihubungi KONTAN terkait bantahan Bayu, Genesius berpendapat hal itu hanya penafsiran dari pihak Pusaka Bumi Transportasi saja. "Barang jaminan itu merupakan aset yang diberikan jika terjadi wanprestasi," timpal Genesius.

Baca Juga: Aksi Jual Investor Asing Membuat IHSG Nyaris Tak Bergerak, Sesi I Tutup di 6.430,05

Namun Bayu menegaskan, cek itu baru bisa dibayarkan jika TNB sudah melakukan pembayaran kepada Pusaka Bumi Transportasi. "Saya sampaikan sama salah satu eksekutif mereka (Belazia), mari kita kejar TNB bersama-sama dan mereka menyetujui. Tetapi tidak tahu kenapa tiba-tiba mereka berbuat seperti itu (melaporkan dirinya ke polisi)," ujarnya.

KONTAN lantas mencoba menghubungi Widhi Hartono, yang disebut Bayu sebagai pemilik TNB. Hingga berita ini diturunkan, Widhi tidak merespon pesan singkat dan panggilan telepon yang disampaikan KONTAN.

Hanya sedikit informasi yang bisa diperoleh dari tritamaniaga.co.id, website TNB. Di website tersebut tertera, bisnis perusahaan ini meliputi dua hal, yakni kontraktor tambang dan penyedia jasa rental alat berat.

*UP DATE (Pukul 21.00): Redaksi mengubah judul tulisan ini karena dikhawatirkan menimbulkan salah persepsi.  

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Percepat Ekspansi Kapasitas, Industri Data Center Masuk Fase Bertumbuh
| Rabu, 04 Februari 2026 | 19:28 WIB

Emiten Percepat Ekspansi Kapasitas, Industri Data Center Masuk Fase Bertumbuh

Industri pusat data atawa data center Indonesia dikatakan tengah memasuki fase pertumbuhan akseleratif.

Menakar Saham-saham Otomotif Pilihan Ditengah Potensi Perbaikan Permintaan
| Rabu, 04 Februari 2026 | 18:06 WIB

Menakar Saham-saham Otomotif Pilihan Ditengah Potensi Perbaikan Permintaan

Total penjualan mobil roda empat pada tahun lalu tercatat mencapai 803.687 unit, turun 7,2% YoY, sementara penjualan ritel melemah 6,3% YoY.

Harga Minyak Dunia Memanas, Ini Saham-saham yang Berpotensi Kena Imbas
| Rabu, 04 Februari 2026 | 17:25 WIB

Harga Minyak Dunia Memanas, Ini Saham-saham yang Berpotensi Kena Imbas

Harga minyak dunia kembali memanas pada perdagangan hari ini, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

A$1,6 Triliun Dana Pensiun Australia Siap Guyur RI, Ini Proyek Incaran!
| Rabu, 04 Februari 2026 | 14:59 WIB

A$1,6 Triliun Dana Pensiun Australia Siap Guyur RI, Ini Proyek Incaran!

Misi bisnis Australia lebih konkret, dengan investor institusi A$ 1,6 triliun mencari peluang di Indonesia. Pahami mengapa mereka tertarik.

Hubungan Dagang Australia–Indonesia Menguat, Investasi Energi Hijau Jadi Fokus
| Rabu, 04 Februari 2026 | 14:41 WIB

Hubungan Dagang Australia–Indonesia Menguat, Investasi Energi Hijau Jadi Fokus

Hubungan ekonomi Indonesia-Australia makin solid. Austrade ungkap potensi investasi di energi hijau, SDM, dan hilirisasi. Cek sektor prioritasnya!

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:35 WIB

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda

Total penjualan lahan industri PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sepanjang tahun 2025 tembus 84 hektare (ha).

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:05 WIB

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar

Investasi dapen dan asuransi bisa menjadi buffer namun mereka harus diberikan kepastian hukum agar tak jadi korban di kemudian hari.

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil
| Rabu, 04 Februari 2026 | 08:14 WIB

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil

Permintaan gas industri mayoritas datang dari pelanggan tetap dengan kontrak jangka menengah hingga panjang.

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:42 WIB

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat

Prospek PT Phapros Tbk (PEHA) pada 2026 dinilai semakin membaik seiring perbaikan fundamental kinerja dan fokus bisnis ke produk bermargin tinggi.

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:39 WIB

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari

Jauh sebelum badai MSCI menghantam IHSG, saham INDF dan ICBP sejatinya sudah berada di fase bearish.

INDEKS BERITA

Terpopuler