KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berang karena krediturnya tidak mematuhi hasil kesepakatan putusan pengesahan perdamaian (Homologasi), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag Goose Leasing (tergugat I) dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company (tergugat II). Tidak tanggung-tanggung, maskapai penerbangan pelat merah ini juga meminta ganti rugi materiel dan imateriel senilai masing-masing Rp 14,25 miliar dan Rp 10 triliun.
Gugatan tersebut GIAA daftarkan pada Jumat, 30 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan). Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.