Berita Ekonomi

Digugat Pailit, Garuda Indonesia (GIAA) Balik Mengajukan Gugatan Rp 10 Triliun

Senin, 02 Januari 2023 | 11:26 WIB
Digugat Pailit, Garuda Indonesia (GIAA) Balik Mengajukan Gugatan Rp 10 Triliun

ILUSTRASI. Desain mask livery motif Batik Tambal di pesawat Garuda Indonesia

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berang karena krediturnya tidak mematuhi hasil kesepakatan putusan pengesahan perdamaian (Homologasi), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag Goose Leasing (tergugat I) dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company (tergugat II). Tidak tanggung-tanggung, maskapai penerbangan pelat merah ini juga meminta ganti rugi materiel dan imateriel senilai masing-masing Rp 14,25 miliar dan Rp 10 triliun.

Gugatan tersebut GIAA daftarkan pada Jumat, 30 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan). Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru