KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) memastikan gugatan pailit dari Cable Source Pte. Ltd tidak akan menganggu keberlangsungan operasional perusahaan. Manajemen KPAL menyebut, permohonan gugatan pailit tidak bersifat material.
Gugatan pailit tersebut terkait pembayaran KPAL kepada Cable Source atas pembelian kabel kelistrikan senilai S$ 211.215, atau sekitar Rp 2,18 miliar. "Kami juga memiliki itikad baik menyelesaikan seluruh kewajiban," ujar Sekretaris Perusahaan KPAL, Mulyadi Chandra, Kamis (17/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.