Dihapus dari Daftar Hitam Nasional, Ini Progres Restrukturisasi Waskita Karya (WSKT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghapusan ini dilakukan usai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, perusahaan menyambut baik putusan majelis hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Keputusan ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.