Dihapus dari Daftar Hitam Nasional, Ini Progres Restrukturisasi Waskita Karya (WSKT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghapusan ini dilakukan usai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, perusahaan menyambut baik putusan majelis hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Keputusan ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita.
