Dinilai Melanggar Asas Keterbukaan, UU Minerba Digugat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penetapan Undang-Undang No 3/ 2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menuai polemik. Baru sebulan ditetapkan menjadi UU, sejumlah kalangan menggugat melalui uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada beberapa poin yang menjadi dasar gugatan proses UU Minerba itu. Tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan yakni: pertama, Rancangan UU Minerba (RUU) tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode berikutnya. Ini tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
