Berita *Regulasi

Dinilai Melanggar Asas Keterbukaan, UU Minerba Digugat

Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:58 WIB
Dinilai Melanggar Asas Keterbukaan, UU Minerba Digugat

ILUSTRASI. Pengajuan Gugatan UU Minerba baru ke MK, Jum'at (10/7). Catat! ini Delapan Alasan Gugatan Uji Formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Ahmad Redi ( Ketua Tim Kuasa Hukum )

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penetapan Undang-Undang No 3/ 2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menuai polemik. Baru sebulan ditetapkan menjadi UU, sejumlah kalangan menggugat melalui uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada beberapa poin yang menjadi dasar gugatan proses UU Minerba itu. Tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan yakni: pertama, Rancangan UU Minerba (RUU) tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode berikutnya. Ini tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru