KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penetapan Undang-Undang No 3/ 2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menuai polemik. Baru sebulan ditetapkan menjadi UU, sejumlah kalangan menggugat melalui uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada beberapa poin yang menjadi dasar gugatan proses UU Minerba itu. Tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan yakni: pertama, Rancangan UU Minerba (RUU) tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode berikutnya. Ini tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.