Dinilai Melanggar Asas Keterbukaan, UU Minerba Digugat
Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:58 WIB
ILUSTRASI. Pengajuan Gugatan UU Minerba baru ke MK, Jum'at (10/7). Catat! ini Delapan Alasan Gugatan Uji Formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Ahmad Redi ( Ketua Tim Kuasa Hukum )
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penetapan Undang-Undang No 3/ 2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menuai polemik. Baru sebulan ditetapkan menjadi UU, sejumlah kalangan menggugat melalui uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada beberapa poin yang menjadi dasar gugatan proses UU Minerba itu. Tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan yakni: pertama, Rancangan UU Minerba (RUU) tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode berikutnya. Ini tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.