Diperlonggar, Aturan Baru Waralaba Kembali Pro-Pengusaha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan kado istimewa bagi pebisnis waralaba ritel maupun gerai makanan.
Setelah melalui pembahasan yang panjang dan terkesan diam-diam, Kemdag merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan