Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat mengungkap kasus hilangnya dana deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Makassar. Kasus ini mencuat kala Andi Idris Manggabarani, pengusaha asal Sulawesi Selatan mengaku dana deposito senilai Rp 45 miliar di BNI raib, karena tidak tercatat di sistem bank pelat merah tersebut.
Kepada KONTAN, Brigjen Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan telah menerima laporan dari BNI Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021. Laporan BNI tersebut berisi dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.