Berita Bisnis

Direktur Tipideksus Bareskrim Helmy Santika Beberkan Kasus Deposito BNI Makassar

Minggu, 12 September 2021 | 07:00 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Helmy Santika Beberkan Kasus Deposito BNI Makassar

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat mengungkap kasus hilangnya dana deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Makassar. Kasus ini mencuat kala Andi Idris Manggabarani, pengusaha asal Sulawesi Selatan mengaku dana deposito senilai Rp 45 miliar di BNI raib, karena tidak tercatat di sistem bank pelat merah tersebut.

Kepada KONTAN, Brigjen Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan telah menerima laporan dari BNI Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021. Laporan BNI tersebut berisi dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru