Direktur Tipideksus Bareskrim Helmy Santika Beberkan Kasus Deposito BNI Makassar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat mengungkap kasus hilangnya dana deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Makassar. Kasus ini mencuat kala Andi Idris Manggabarani, pengusaha asal Sulawesi Selatan mengaku dana deposito senilai Rp 45 miliar di BNI raib, karena tidak tercatat di sistem bank pelat merah tersebut.
Kepada KONTAN, Brigjen Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan telah menerima laporan dari BNI Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021. Laporan BNI tersebut berisi dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.