Petugas membawa Muhammad Yusrizki Muliawan, tersangka baru kasus korupsi BTS di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta (15/6/2023).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan YUS (Muhammad Yusrizki Muliawan) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Yusrizki ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Adapun pemilik Basis Utama Prima adalah Hapsoro (Hapsoro Sukmonohadi/Happy Hapsoro) dengan kepemilikan saham 99,9% dan PT Mohammad Mangkuningrat 0,1%. Sementara Mohammad Mangkuningrat dikendalikan oleh Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Arsjad Rasjid) dengan kepemilikan saham 98,37% dan sisa 1,63% lainnya dimiliki oleh Lis Junitati Rasjid Prabu Mangkuningrat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.