Dirut Entitas Milik Happy Hapsoro & Arsjad Rasjid Ditahan Karena Kasus Korupsi BTS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan YUS (Muhammad Yusrizki Muliawan) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Yusrizki ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Adapun pemilik Basis Utama Prima adalah Hapsoro (Hapsoro Sukmonohadi/Happy Hapsoro) dengan kepemilikan saham 99,9% dan PT Mohammad Mangkuningrat 0,1%. Sementara Mohammad Mangkuningrat dikendalikan oleh Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Arsjad Rasjid) dengan kepemilikan saham 98,37% dan sisa 1,63% lainnya dimiliki oleh Lis Junitati Rasjid Prabu Mangkuningrat.
