Dirut Freeport: Proyek Smelter Bisa Rugikan Perusahaan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga yang termaktub dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No 3 tahun 2020 tampaknya masih sulit dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Freeport berdalih kewajiban tersebut bakal merugikan kinerja perusahaan. Tak tanggung-tanggung, Freeport menyebut potensi kerugian bisa mencapai US$ 6 miliar jika proyek smelter itu dibangun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan