KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga yang termaktub dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No 3 tahun 2020 tampaknya masih sulit dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Freeport berdalih kewajiban tersebut bakal merugikan kinerja perusahaan. Tak tanggung-tanggung, Freeport menyebut potensi kerugian bisa mencapai US$ 6 miliar jika proyek smelter itu dibangun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.